NIAS SELATAN - Sungguh memilukan hati, ketika dana yang seharusnya menunjang masa depan generasi muda justru disalahgunakan. Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan baru saja mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam. Perbuatan ini, yang berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2025, telah merugikan negara sebesar Rp1.433.630.374.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seyogianya diperuntukkan bagi kemajuan siswa dan kegiatan belajar mengajar. Ia menambahkan, penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan.
"Penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara, " kata Alex Bill Mando Daeli, Kamis (19/2/2026).
Keempat individu yang kini berstatus tersangka adalah BNW, yang menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus penanggung jawab dana BOS; HND, bendahara sekolah; SH, pemeriksa barang; dan YZ, selaku pemilik toko penyedia barang. Modus operandinya cukup mengejutkan, di mana BNW diduga kuat mengarahkan pengadaan kebutuhan sekolah kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius. Tindakan ini jelas melanggar karena mengandung unsur konflik kepentingan yang sangat kental.
Tak hanya itu, HND disebut-sebut tetap memproses pencairan dana meskipun mengetahui bahwa dokumen pendukung dari penyedia barang tidak sah. Peran SH pun tak kalah merugikan, ia diduga menandatangani berita acara pemeriksaan barang tanpa melakukan pengecekan fisik, sehingga pengadaan fiktif pun berhasil lolos dari verifikasi internal. Sementara itu, YZ diduga berperan membuat nota belanja fiktif dan melakukan praktik penggelembungan harga.
"Bendahara bukan sekadar menjalankan perintah, tetapi secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun mengetahui dokumen tidak sah, " tegas Alex Bill Mando Daeli, menyoroti kesadaran tersangka dalam melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang ternyata tidak melibatkan seluruh unsur sekolah, sebuah kelalaian yang bertentangan dengan ketentuan teknis. Ironisnya, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS dan dilaporkan dalam surat pertanggungjawaban ternyata tidak sesuai dengan kenyataan pelaksanaan di lapangan. Audit kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi landasan kuat bagi penetapan para tersangka ini.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026, demi kelancaran proses penyidikan. Namun, penyelidikan belum berhenti di sini. Pihak kejaksaan membuka peluang adanya tersangka tambahan seiring dengan berkembangnya kasus ini.
"Penetapan ini tidak menutup kemungkinan berkembangnya perkara dengan tersangka lain, " tutup Alex Bill Mando Daeli. (PERS)

Updates.