Bendahara Desa Hilimaenamolo Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

    Bendahara Desa Hilimaenamolo Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta
    Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) Desa Hilimaniamolo berinisial YD

    TELUKDALAM, Nisel – Lembaga Adhyaksa di Nias Selatan kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 965 juta untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

    Penahanan dilakukan pada Selasa (11/11) sore, menyusul penetapan tersangka terhadap Kepala Urusan Keuangan (Bendahara) Desa Hilimaniamolo berinisial YD. Langkah ini diambil setelah penyidik Kejari Nisel meyakini YD turut berperan signifikan dalam terjadinya dugaan penyelewengan dana yang menggerogoti kas negara.

    Peran YD sebagai bendahara desa selama tiga tahun anggaran tersebut menjadi sorotan utama. Ia diduga kuat memfasilitasi atau terlibat langsung dalam proses yang mengarah pada kerugian negara yang cukup fantastis. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari upaya Kejari Nisel untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan masyarakat.

    Sebelumnya, Kepala Desa Maniamolo berinisial AD telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas III Telukdalam pada Selasa (2/9) lalu, terkait kasus serupa. Penahanan YD kali ini menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini terus berjalan mendalam, menyentuh semua pihak yang diduga terlibat.

    “Tersangka YD merupakan Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo Tahun Angggaran 2020, 2021, dan 2022, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond N Purba, SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH, kepada Waspada.id, Selasa (11/11).

    Bill menjelaskan lebih lanjut, penetapan YD sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print 08/12.30/Fd.1/11/2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025, dan Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan II) Nomor: Print-08.b/L2.30/Fd.2/09/2025.

    Dari hasil Laporan Hasil Audit (LHA) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 965.349.541, 84. Angka ini menjadi bukti nyata dampak dari dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh tersangka AD dan kini melibatkan YD.

    “Tersangka YD di tahan sesuai Sprint Penahanan No. PRINT-04/L.2.30/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025, ” tambah Bill.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

    Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nisel telah melakukan pemeriksaan mendalam dan konfrontasi langsung dengan tersangka AD, mantan Kades Hilimaenamolo yang kini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas III Telukdalam. Proses ini diharapkan dapat memperjelas alur tindak pidana yang terjadi.

    Demi kelancaran dan percepatan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka YD akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Telukdalam. (PERS) 

    korupsi dana desa nias selatan kejaksaan pidana korupsi bendahara desa penahanan
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami