NIAS SELATAN - Detik-detik penangkapan ini mengakhiri kebebasan dua pejabat desa di Nias Selatan, Sumatera Utara. Kepala Desa Hilimaenamolo, AD, bersama bendaharanya, YD, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Dugaan kuat, mereka telah memperkaya diri sendiri dengan merampas hak warga desa melalui korupsi dana desa yang jumlahnya sungguh fantastis, mencapai Rp 965.349.541, 84. Sebuah angka yang membuat hati miris, membayangkan bagaimana dana yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan itu kini lenyap entah ke mana.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill M Daeli, proses penahanan ini berjalan bertahap. AD telah lebih dulu menghuni sel tahanan sejak Selasa (2/9/2025), disusul oleh YD yang menyusul pada Selasa (11/11/2025). Keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode tahun 2020, 2021, hingga 2022. Sungguh ironis, niat baik pemerintah untuk memberdayakan desa justru disalahgunakan oleh orang-orang yang dipercaya.
"Perkara dugaan korupsinya pada kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, " jelas Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025). Detail mengenai modus operandi yang mereka gunakan memang belum sepenuhnya terkuak, namun satu hal yang pasti, perbuatan mereka telah menyisakan luka mendalam bagi keuangan negara.
Berdasarkan laporan audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, kerugian negara akibat ulah kedua tersangka ini sungguh mencengangkan. "Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 965.349.541, 84, " ungkap Alex. Bayangkan saja, uang sebanyak itu bisa membangun banyak fasilitas untuk masyarakat desa.
Kini, keduanya harus menghadapi proses hukum yang panjang. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini diperberat dengan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti tentu tidak ringan, sebuah pelajaran pahit bagi siapa saja yang berniat mengambil hak orang lain. (PERS)

Updates.